Angka Kredit Guru
Ditulis oleh admin ~ 20 April 2010. Tulisan pada: Pengumuman.
Perhitungan angka kredit guru diperlukan saat kenaikan pangkat. Berbagai macam kegiatan dan aktivitas guru dihitung dan dihargai dalam bentuk angka kredit yang jumlah akumulatifnya harus mencapai angka tertentu.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Seorang guru PNS baru dengan ijazah SLTA (SPG, SGO) menempati golongan/ruang II/a dengan pangkat Pengatur Muda. Dalam jabatan fungsional guru, ijazah SLTA memiliki nilai angka kredit 25 dengan jabatan Guru Pratama. Berikut ini tabel jenjang jabatan PNS fungsional guru secara lengkap sampai puncak tertinggi pangkat Pembina Utama (IV/a).Jenjang Jabatan PNS Fungsional Guru
(SE Dirjen Dikdasmen Depdibud No. 3034/C/V/1991)No Gol./
Jenjang Jabatan PNS Fungsional Guru (SE Dirjen Dikdasmen Depdibud No. 3034/C/V/1991)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
-
-
-
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
-
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
-
-


















Agustus 25th, 2010 at 11:58
terima kasih pa ay informasinya. umpat mandownload jua. link nya pa lah ubah akan